Poin Penting:
- Klasifikasi Baru: Kripto sekarang diatur sebagai instrumen keuangan, menghapus PPN bagi pembeli.
- Tarif Lokal Menguntungkan: Menjual kripto di bursa lokal berlisensi dikenai pajak penghasilan final 0,21%, sedangkan bursa asing dikenakan tarif 1%.
- Pajak Penghasilan atas Hasil: Pendapatan dari penambangan, staking, dan protokol DeFi dikenakan tarif pajak penghasilan progresif standar.
- Batas Pelaporan: Semua transaksi kripto harus dikonversi ke IDR dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat 31 Maret.
Bagi individu yang memegang atau memperdagangkan mata uang kripto di Indonesia, peraturan pajak mengalami pembaruan signifikan dengan diberlakukannya PMK No. 50/2025 pada Agustus 2025. Artikel ini menjelaskan aturan terkini untuk 2026, termasuk tarif pajak yang berlaku, peristiwa kena pajak, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk kepatuhan.

Daftar Isi
Gambaran Pajak Crypto 2026
Pada 2026, Indonesia menerapkan pajak 0,21% atas penjualan mata uang kripto melalui bursa lokal dan pajak 1% untuk bursa asing. Di bawah PMK 50/2025, mata uang kripto kini diklasifikasi sebagai instrumen keuangan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembeli telah dihapus.
Tahun lalu, Indonesia mengubah status regulasi mata uang kripto. Kini tidak lagi diklasifikasikan sebagai komoditas melainkan sebagai instrumen keuangan yang diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serupa dengan saham atau obligasi tradisional.
Perubahan utama sejak Agustus 2025:
- Pajak penghasilan final atas penjualan: 0,21% untuk transaksi di bursa lokal berlisensi.
- Transaksi luar negeri: Pajak 1% berlaku untuk perdagangan yang dilakukan di bursa asing.
- Penghapusan PPN bagi pembeli: PPN sebelumnya sebesar 0,11% hingga 0,22% untuk pembelian mata uang kripto sekarang menjadi nol.
Menurut data bursa, perubahan regulasi ini bertepatan dengan kenaikan volume perdagangan lokal sebesar 30% pada akhir 2025. Trader dapat mengakses tarif pajak yang lebih rendah dengan menggunakan platform lokal terdaftar.
Peristiwa Kripto yang Kena Pajak
Peristiwa yang kena pajak meliputi penjualan mata uang kripto, penambangan, dan berpartisipasi dalam staking atau protokol DeFi. Semua transaksi harus dilaporkan dalam ekuivalen Rupiah Indonesia (IDR).
Tidak semua transfer mata uang kripto dikenai pajak. Di bawah ini adalah aktivitas yang memicu kewajiban pajak pada 2026.
Perdagangan dan Penjualan Kripto
Menjual mata uang kripto untuk IDR dikenai pajak penghasilan final berdasarkan total volume transaksi, bukan keuntungan modal.
Misalnya, menjual Rp100 juta nilai mata uang kripto di bursa lokal berlisensi menghasilkan pajak Rp210.000 (0,21%), yang ditahan oleh platform secara otomatis. Di platform luar negeri, tarifnya 1% (Rp1 juta).
Pajak Penambangan Kripto
Pendapatan yang dihasilkan dari penambangan mata uang kripto dikenakan pajak. Penambang harus mengonversi hadiah blok mereka ke IDR dan membayar pajak penghasilan pribadi standar (berkisar antara 5% hingga 35%) atau pajak penghasilan badan (22%), selain PPN efektif 2,2% (diberlakukan pada layanan verifikasi).
Misalnya, penambang perorangan yang menghasilkan Rp50 juta per bulan akan membayar pajak berdasarkan golongan penghasilan masing-masing. Biaya perangkat keras dan operasional sering kali dapat diklaim sebagai biaya yang dapat dikurangkan.
Kejadian Lain: Staking, NFTs, DeFi
- Imbalan staking: Diperlakukan sebagai pendapatan biasa dan dikenai pajak sesuai tarif pajak penghasilan progresif.
- Hasil DeFi: Penghasilan dari platform keuangan terdesentralisasi harus dilaporkan berdasarkan nilai IDR mereka.
- NFTs: Secara umum mengikuti aturan untuk aset keuangan, meskipun aturan PPN tertentu mungkin berlaku tergantung pada sifat aset digital tersebut.
Memegang mata uang kripto tanpa menjual atau menghasilkan imbal hasil tidak menimbulkan peristiwa kena pajak.
Rincian Tarif Pajak
Penjualan di dalam negeri dikenai pajak 0,21%, sedangkan penjualan luar negeri dikenai tarif 1%. Penambangan dan staking dikenai pajak penghasilan progresif dan PPN yang berlaku.
| Kejadian | Bursa Lokal | Bursa Luar Negeri | Catatan Tambahan |
| Menjual/Perdagangan | 0,21% final | 1% final | Tidak ada PPN untuk pembeli |
| Penambangan | Pajak penghasilan pribadi/badan | N/A | 2,2% efektif PPN |
| Staking/DeFi | Pajak penghasilan progresif | Pajak penghasilan progresif | Konversi ke IDR terlebih dahulu |
Peraturan di bawah PMK 50/2025 menetapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk transaksi di bursa lokal untuk mendorong partisipasi pasar domestik.
Menghitung dan Melaporkan Pajak Kripto
Wajib pajak harus mengonversi nilai transaksi mereka ke IDR, menghitung total aktivitas, dan menyerahkan SPT tahunan melalui DJP e-Filing paling lambat 31 Maret. Bursa terdaftar biasanya menyediakan laporan untuk membantu proses ini.
Untuk menyiapkan laporan pajak, pengguna dapat mengekspor riwayat transaksi dari bursa mereka dan menggunakan alat untuk mengonversi nilai ke IDR berdasarkan kurs Bank Indonesia. Batas waktu pengajuan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Langkah-langkah:
- Nilai agregat: Hitung total nilai semua pembelian dan penjualan dalam IDR.
- Pajak yang dipotong: Catat setiap pajak yang otomatis dipotong oleh bursa untuk mengklaim kredit yang sesuai.
- Bisnis: Perusahaan harus mengeluarkan faktur pajak standar (PKP) jika PPN berlaku.
Pelaporan terlambat atau kurang bayar dapat mengakibatkan denda bunga 2% per bulan dan denda tambahan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara aktif memantau transaksi keuangan untuk kepatuhan.
Tips Kepatuhan untuk 2026
Untuk memastikan kepatuhan, gunakan bursa lokal, simpan catatan transaksi dalam IDR, laporkan pajak tepat waktu, dan mintalah saran profesional untuk aktivitas kompleks seperti penambangan atau DeFi.
Pertimbangkan praktik-praktik berikut untuk kepatuhan pajak:
- Platform berlisensi: Menggunakan platform yang terdaftar pada otoritas Indonesia dikenakan tarif 0,21% bukan tarif asing 1%, yang mengurangi beban pajak pada perdagangan dengan volume tinggi.
- Penyimpanan catatan: Simpan catatan rinci transaksi, termasuk file CSV dan bukti pembayaran, selama minimal lima tahun sebagaimana diwajibkan oleh DJP.
- Perangkat lunak: Gunakan perangkat lunak perhitungan pajak yang tersedia untuk mengelola data transaksi.
- Nasihat profesional: Untuk portofolio yang lebih besar atau aktivitas kompleks, berkonsultasi dengan penasihat pajak yang berkualifikasi dapat membantu memastikan pelaporan yang akurat.
Kesimpulan
Menavigasi lanskap perpajakan aset kripto Indonesia pada 2026 menjadi lebih sederhana di bawah peraturan PMK 50/2025. Dengan memperlakukan aset digital sebagai instrumen keuangan, pemerintah telah menyederhanakan proses bagi pedagang sehari-hari sambil mendorong penggunaan bursa domestik. Untuk menghindari sanksi, pastikan semua transaksi dikonversi dengan akurat ke IDR, simpan catatan rinci, dan serahkan SPT tahunan Anda sebelum tenggat waktu 31 Maret. Bagi individu yang terlibat dalam perdagangan volume tinggi, penambangan, atau operasi DeFi yang kompleks, berkonsultasi dengan profesional pajak bersertifikat tetap menjadi langkah praktis untuk memastikan kepatuhan penuh.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa tarif pajak transaksi kripto di Indonesia pada 2026?
Transaksi di bursa lokal dikenakan pajak penghasilan final 0,21%. Transaksi di bursa luar negeri dikenakan pajak sebesar 1%. Ini adalah tarif tetap yang diterapkan pada nilai bruto transaksi, bukan pada keuntungan yang dihitung.
Apakah PPN masih dikenakan pada pembelian kripto pada 2026?
Tidak. PPN untuk pembeli dihapus sepenuhnya setelah diberlakukannya PMK 50/2025. Penjual menangani kewajiban yang tersisa.
Bagaimana keuntungan penambangan kripto dikenai pajak di Indonesia pada 2026?
Keuntungan penambangan dikenai pajak penghasilan pribadi (5–35%) atau pajak penghasilan badan (22%) berdasarkan nilai dalam IDR, beserta PPN efektif 2,2%. Pengurangan untuk biaya operasional mungkin berlaku.
Apakah saya perlu melaporkan perdagangan kripto kecil?
Ya. Semua transaksi harus diagregasikan dan dilaporkan pada SPT tahunan paling lambat 31 Maret, terlepas dari ukuran masing-masing perdagangan.
Sanksi apa yang dikenakan atas ketidakpatuhan?
Ketidakpatuhan dapat menyebabkan bunga 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran, denda harian, serta audit potensial yang mungkin mengakibatkan kewajiban pajak tertunggak dan sanksi keuangan yang berat.
Penafian: Artikel ini disediakan oleh MEXC hanya untuk tujuan informasi umum dan pendidikan dan tidak merupakan nasihat pajak, hukum, investasi, atau keuangan. Perlakuan pajak terhadap cryptocurrency berbeda menurut yurisdiksi dan keadaan individu, dan peraturan dapat berubah dari waktu ke waktu. Pembaca harus berkonsultasi dengan penasihat pajak yang berkualifikasi atau profesional hukum mengenai situasi spesifik mereka. MEXC tidak menjamin keakuratan atau kelengkapan informasi ini dan tidak bertanggung jawab atas keputusan apa pun yang dibuat berdasarkan konten ini. Artikel ini tidak menganjurkan penghindaran pajak atau relokasi untuk tujuan pajak.
Bergabung dengan MEXC dan mulai trading hari ini
Daftar